Batik Larangan
Benda Daerah Istimewa Yogyakarta
Menyusut
Bentuk nama lain dan yang ditolak
Bentuk yang ditolak tetap dapat dicari agar sumber lama tetap dapat ditemukan, tetapi tidak pernah dipakai dalam kalimat entri.
Sekelompok motif batik yang pemakaiannya dibatasi pada Sultan, keluarga, dan pejabat keraton tertentu menurut ketetapan keraton — bukan gaya melainkan tanda pangkat, sehingga memakainya di luar ketentuan adalah pernyataan mengenai kedudukan dan bukan pilihan busana.
Motif yang sudah beredar
Sekelompok nama motif telah beredar dalam terbitan umum sejak awal abad ke-20 dan disebutkan di sini atas dasar itu: parang rusak barong pada ukuran bidangnya yang paling besar, kawung dalam bentuk tertentu, semen gedhe sawat gurda, udan liris, dan cemukiran. Pembatasannya bertingkat — sebagian hanya untuk Sultan, sebagian meluas kepada kerabat, sebagian lagi kepada pejabat selama ia memangku jabatannya.
Yang perlu diketahui pembaca adalah bahwa ukuran bidang ikut menentukan: dua kain dengan gambar yang sama dapat berbeda kedudukannya menurut besar kecilnya bidang. Perbedaan itu tidak terbaca oleh pembeli yang tidak mengetahuinya, dan keterangan penjualan hampir selalu menyebut nama motif tanpa menyebut ukurannya.
Daftar lengkap dan pangkat yang bersesuaian
Isi bagian ini tidak direproduksi — tingkat: Ringkasan saja
Kawedanan Ageng Punakawan Kridhamardawa menetapkan bahwa rincian lengkap ketentuan pemakaian tidak diterbitkan dalam bentuk yang dapat dipakai sebagai petunjuk peniruan. Yang dibatasi adalah rinciannya; bahwa ketentuan itu ada dinyatakan terbuka, dan motif yang sudah lama beredar tetap disebutkan pada bagian sebelumnya.
Dewan Data Indonesiana · 2024-04-11 · Permohonan akses diajukan kepada lembaga tersebut, bukan kepada Indonesiana.
Entri penuh 3 / 3
2 bagian, 3 sumber, satu di antaranya primer.
Penuh bukan berarti selesai. Artinya entri ini melewati ambang yang ditetapkan ensiklopedia ini sebelum ia berbicara panjang.