Minangkabau

Masyarakat Sumatera Barat PEO-0001

Berdaya penuh Diperselisihkan

Bentuk nama lain dan yang ditolak (5)

Bentuk yang ditolak tetap dapat dicari agar sumber lama tetap dapat ditemukan, tetapi tidak pernah dipakai dalam kalimat entri.

Minangkabau Nama utama
Urang Awak Nama lain
Minang Nama lain
Menangkabau Bentuk historis
Ejaan Belanda abad ke-19
Padangese Eksonim yang ditolak
Penyebutan asing, dari nama kota
Menyebut kota Padang, bukan kelompok. Dipakai dalam literatur kolonial dan sebagian tulisan wisata; tidak dipakai sebagai nama utama.

Kelompok berbahasa Minangkabau di dataran tinggi dan pesisir Sumatera Barat, dengan sistem kekerabatan matrilineal yang berjalan berdampingan dengan kehidupan Islam Sunni, dan dengan tradisi merantau yang menyebarkan penuturnya ke seluruh Indonesia dan Semenanjung Malaya.

Wilayah dan penyebutan

Inti wilayahnya adalah tiga luhak di dataran tinggi — Tanah Datar, Agam, dan Limapuluh Kota — yang dalam penuturan adat disebut darek, dengan wilayah pesisir dan perluasan yang disebut rantau. Pembagian darek–rantau bukan garis administratif melainkan kategori adat: ia menerangkan dari mana kewenangan adat dianggap berasal dan ke mana ia meluas.

Nama Minangkabau dipakai baik sebagai swanama maupun dalam tulisan luar. Dalam percakapan sehari-hari orang lebih sering menyebut diri urang awak. Ensiklopedia ini memakai Minangkabau sebagai nama utama atas dasar pemakaian oleh lembaga adat sendiri.

Sumber 12

Kekerabatan

Keanggotaan suku — klan matrilineal bernama seperti Koto, Piliang, Bodi, Caniago — diwarisi dari ibu. Harta pusaka tinggi, terutama sawah dan rumah gadang, dipegang bersama oleh perempuan satu garis dan tidak dapat dibagi oleh laki-laki. Kewenangan berbicara atas nama suku dipegang laki-laki, yaitu mamak dan penghulu, tetapi kewenangan itu dijalankan atas nama garis perempuan dan diberikan oleh perempuan.

Menyebut susunan ini “matriarki” adalah keliru dan ditolak di dalam wilayah adat sendiri: yang matrilineal adalah pewarisan dan keanggotaan, bukan pemerintahan.

Sumber 12

Adat dan agama

Rumusan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah — adat bersendi hukum agama, hukum agama bersendi Kitab Allah — merumuskan hubungan antara hukum adat dan Islam sebagaimana disepakati sesudah pergolakan abad ke-19. Rumusan ini adalah hasil perselisihan, bukan keadaan yang selalu ada; Perang Padri (1803–1837) adalah bentuk kerasnya.

Dalam praktik, pertanyaan mengenai warisan kerap diputus dua kali: menurut faraid dan menurut pusaka, dengan pembedaan antara harta pusaka tinggi dan harta pencaharian sebagai jalan keluarnya.

Sumber 23

Merantau

Merantau — meninggalkan kampung halaman untuk mencari penghidupan, dengan harapan kembali — adalah lembaga sosial, bukan sekadar perpindahan penduduk. Ia berkaitan langsung dengan matrilinealitas: karena laki-laki tidak mewarisi harta pusaka, pergi adalah jalan yang tersedia baginya untuk membangun kedudukan.

Rumah makan Padang di seluruh Indonesia adalah bentuk merantau yang paling kasatmata, tetapi bukan satu-satunya; perdagangan kain, penjahitan, percetakan, dan sejak abad ke-20 birokrasi serta dunia tulis-menulis juga termasuk.

Sumber 12

Koreksi pada entri ini

Koreksi 2025-08-05 · COR-0002

Koreksi istilah. Catatan pembeda ditambahkan pada pemakaian pertama kata “suku” untuk menerangkan bahwa yang dimaksud adalah klan matrilineal dan bukan kategori suku bangsa pada sensus.

Lanjut membaca