Merantau

Praktik Sumatera Barat PRC-0001

Berdaya penuh

Lembaga kepergian sementara dari kampung halaman untuk mencari penghidupan dan kedudukan, dengan kembalinya sebagai bagian dari maksud kepergian itu sendiri.

Bentuk

Merantau dijalankan bertahap: marantau cino, kepergian jauh dan lama, dibedakan dari kepergian dekat yang memungkinkan pulang tiap panen. Yang pergi tetap terikat kewajiban terhadap rumah gadang, dan kiriman uang serta kepulangan pada hari besar adalah bentuk kewajiban itu.

Sumber 1

Hubungan dengan matrilinealitas

Karena harta pusaka tinggi tidak dapat dibagi dan tidak diwarisi laki-laki, kedudukan laki-laki dibangun di luar kampung. Merantau bukan penolakan terhadap susunan matrilineal melainkan bagian dari cara kerjanya.

Sumber 21

Lanjut membaca