Sedulur Sikep
Masyarakat Jawa Tengah
Menyusut
Bentuk nama lain dan yang ditolak
Bentuk yang ditolak tetap dapat dicari agar sumber lama tetap dapat ditemukan, tetapi tidak pernah dipakai dalam kalimat entri.
Masyarakat di sekitar Pegunungan Kendeng — Blora, Pati, Kudus, Bojonegoro — yang sejak akhir abad ke-19 menjalankan ajaran Samin Surosentiko berupa penolakan tanpa kekerasan terhadap kewenangan negara atas tanah dan pajak, dengan kejujuran ucapan sebagai kaidah pokoknya.
Ajaran dan penolakan
Samin Surosentiko mulai mengajar di Randublatung, Blora, pada 1890-an. Ajarannya, yang disebut pengikutnya Agama Adam, tidak menuntut ibadah tertentu melainkan perilaku: berkata benar, tidak mengambil yang bukan miliknya, tidak berdagang dengan cara mengambil untung dari kekurangan orang lain, dan memandang tanah serta air sebagai sesuatu yang tidak dapat dimiliki siapa pun sehingga tidak dapat dipajaki.
Penolakan itu dijalankan tanpa perlawanan bersenjata dan tanpa melarikan diri. Bentuknya adalah menjawab pertanyaan pegawai secara harfiah sampai pertanyaannya kehilangan daya, membayar dengan barang yang bukan uang, dan menolak menandatangani. Pemerintah kolonial membuang Samin ke Sawahlunto pada 1907, tempat ia meninggal pada 1914, dan gerakan itu berlanjut tanpa dia.
Bahasa sebagai alat
Kaidah berkata benar dijalankan dengan cara yang membuatnya menjadi alat. Karena bahasa Jawa menuntut tingkat tutur yang menyatakan kedudukan, dan karena pengemban ajaran ini menolak menyatakan dirinya berada di bawah pegawai negara, mereka berbicara ngoko kepada siapa pun, termasuk kepada pejabat. Pertanyaan dijawab dengan tepat menurut kata-katanya: ditanya di mana ia tinggal, seseorang menjawab di dalam tubuhnya; ditanya apakah ia memiliki tanah, ia menjawab bahwa tanah tidak dimiliki.
Jawaban demikian dicatat dalam laporan kolonial sebagai kebodohan atau kegilaan, dan itu sebagiannya memang tujuannya: ia menolak tanpa memberi alasan yang dapat dihukum. Pembacaan yang menganggapnya sekadar kepolosan desa terus muncul dalam tulisan populer, dan tidak didukung oleh sumber mana pun yang memeriksanya.
Kendeng
Antara 2014 dan 2017 pengemban ajaran ini menjadi pihak utama dalam perlawanan terhadap pembangunan pabrik semen dan penambangan batu kapur di Pegunungan Kendeng, dengan alasan bahwa pegunungan kapur itu adalah tempat air tanah terbentuk dan bahwa merusaknya berarti merusak sawah di bawahnya. Perlawanannya memakai bentuk yang sama dengan seabad sebelumnya: bertahan, tidak menandatangani, dan hadir. Pada 2016 sejumlah petani perempuan mengecor kaki mereka dengan semen di depan Istana Merdeka.
Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan pabrik di Rembang pada Oktober 2016. Sengketa itu tidak selesai dengan putusan tersebut dan berlanjut melalui izin yang diterbitkan kembali. Peristiwa ini dicantumkan karena ia menunjukkan bahwa ajaran ini bukan peninggalan yang dipelihara melainkan cara bertindak yang masih dipakai.
Entri penuh 3 / 3
3 bagian, 4 sumber, satu di antaranya primer.
Penuh bukan berarti selesai. Artinya entri ini melewati ambang yang ditetapkan ensiklopedia ini sebelum ia berbicara panjang.
Koreksi pada entri ini
Perubahan kaidah
Perubahan penamaan. Nama utama entri diubah dari “Samin” menjadi “Sedulur Sikep” atas permintaan pengemban ajaran. Istilah lama dicatat dalam otoritas nama dengan status diperselisihkan agar tetap dapat dicari, dan tidak lagi dipakai dalam kalimat entri.