Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat

Lembaga Daerah Istimewa Yogyakarta INS-0008

Bentuk nama lain dan yang ditolak (2)

Bentuk yang ditolak tetap dapat dicari agar sumber lama tetap dapat ditemukan, tetapi tidak pernah dipakai dalam kalimat entri.

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Nama utama
Kraton of Yogyakarta Nama lain

Kasultanan Yogyakarta sebagai lembaga: pengemban rangkaian labuhan, grebeg, dan sekaten, pemegang otoritas atas motif batik larangan, dan sekaligus pemerintahan daerah istimewa.

Lembaga adat yang juga pemerintahan

Kasultanan Ngayogyakarta memegang kedudukan yang tidak dimiliki lembaga adat lain di Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan bahwa Sultan yang bertakhta menjabat gubernur dan Adipati Pakualam menjabat wakil gubernur, tanpa pemilihan. Undang-undang itu juga mengakui tanah kasultanan dan tanah kadipaten sebagai badan hukum pemilik tanah.

Susunan tersebut menempatkan perkara yang di tempat lain merupakan perkara adat sebagai perkara ketatanegaraan. Perselisihan mengenai sabdaraja yang dikeluarkan pada 2015, yang mengubah gelar dan membuka jalan bagi pewarisan kepada putri sulung, karena itu bukan perselisihan keluarga melainkan perselisihan yang menyangkut siapa yang akan menjabat gubernur, dan ia berlangsung terbuka di hadapan umum.

Sumber 123

Sumbu filosofis, 2023

Pada 2023 UNESCO mencatat Sumbu Filosofis Yogyakarta beserta tetengernya dalam Daftar Warisan Dunia. Yang dicatat bukan satu bangunan melainkan sebuah garis: dari Panggung Krapyak di selatan melalui keraton ke Tugu Pal Putih di utara, dengan Merapi di ujung utara dan Laut Selatan di ujung selatan, beserta tata ruang dan rangkaian upacara yang mengikutinya.

Pencatatan atas sebuah garis dan bukan atas sebuah benda menuntut bahwa yang dijaga meliputi pandangan sepanjang garis itu, sehingga pembangunan bertingkat di sepanjangnya menjadi perkara yang berkaitan. Kasultanan adalah pengemban rangkaian upacara yang menjadikan garis tersebut berfungsi — labuhan ke Merapi dan ke Parangkusumo di kedua ujungnya — dan pencatatan itu karena itu menempatkan lembaga ini sebagai pihak yang kelangsungan upacaranya menjadi bagian dari syarat pencatatan.

Sumber 145

Entri penuh 3 / 3

2 bagian, 5 sumber, satu di antaranya primer.

Penuh bukan berarti selesai. Artinya entri ini melewati ambang yang ditetapkan ensiklopedia ini sebelum ia berbicara panjang.

Bagaimana kedalaman dihitung →

Lanjut membaca